Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK, bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan permintaan informasi publik dan pengaduan masyarakat.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK sebagai berikut:
1. | Melalui telepon (Whatsapp) | : | 0811428111 |
2. | Melalui faksimili | : | (0431) 8880204 |
3. | Melalui kotak surat | : | |
4. | Melalui website | : | sulut.bpk.go.id |
5. | Melalui email | : | humastu.sulut@bpk.go.id |
6. | Melalui pos | : |
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara |
7. | Datang langsung | : |
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara |
Waktu Operasional PIK
PIK BPK melaksanakan pelayanan informasi publik pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan waktu operasional sebagai berikut:
1. | Senin s.d. Kamis | : | 09.00 s.d. 15.00 wita |
Istirahat | : | 12.00 s.d. 13.00 wita | |
2. | Jumat | : | 09.00 s.d. 15.00 wita |
Istirahat | : | 11.30 s.d. 13.00 wita |
Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada portal e-PPID atau unduh Formulir Permintaan Informasi di sini ;
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP);
- Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM;
- Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya;
- Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID ini;
- Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai;
- Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi;
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Permintaan Informasi Publik
Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat pada portal e-PPID atau [Unduh] Formulir Pengaduan Masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan;
- Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut: (a.) scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian); (b.) scan/fotokopi identitas diri; dan (c.) bukti awal aduan.
- Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan cara: (a.) datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia; (b.) dikirimkan melalui pos ke alamat: BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA - Jalan 17 Agustus No.4 Manado, Provinsi Sulawesi Utara; (c.) dikirimkan melalui faksimili ke: (0431) 8880204; (d.) dikirimkan ke alamat email: humastu.sulut@bpk.go.id;
- Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap.