Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu pada tahun 2011 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 430/K/X-XIII.2/11/2011, PPID BPK dibentuk. Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK, PPID BPK mengalami perubahan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 272/K/X-XIII.2/6/2015 yang berlaku hingga saat ini.

PPID BPK (baik pusat maupun perwakilan) bertanggung  jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPK. Pelaksanaan tugas teknis PPID BPK dilakukan oleh Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik di pusat maupun di perwakilan.

STRUKTUR PPID BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID
DI LINGKUNGAN BPK

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pembina PPID

  1. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui atasan PPID.
  2. Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID dari Atasan PPID.
  3. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
  4. Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Menetapkan dan mengangkat PPID.
  2. Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
  3. Mereviu konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada pemohon informasi.
  4. Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
  5. Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  6. Mewakili BPK di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada PPID.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
  8. Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID BPK kepada Pembina Setiap Semester.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik

  1. Memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  2. Memberikan masukan kepada Atasan PPID yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  3. Mengkaji permintaan pertimbangan dari Pejabat Pembantu PPID sesuai dengan kewenangannya.
  4. Memberikan arahan/persetujuan kepada Pejabat Pembantu PPID terkait informasi publik yang akan disampaikan kepada PPID.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Bertanggung jawab dalam bidang pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan publik;
  2. Mengoordinasikan penyusunan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pemutakhiran secara periodik atas seluruh Informasi Publik BPK secara fisik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4) informasi yang dikecualikan;
  3. Melaksanakan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan kewenangannya secara cepat dan tepat;
  4. Mengumumkan Informasi Publik BPK melalui media komunikasi BPK;
  5. Mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik bersama dengan Pejabat Pembantu PPID;
  6. Melaksanakan pengujian atas konsekuensi dalam rangka merumuskan Informasi yang dikecualikan di lingkungan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengomunikasikan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Pemohon Informasi Publik;
  8. Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik;
  9. Mengoordinasikan dan memastikan pengajuan keberatan atas Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku; dan
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya kepada Atasan PPID secara berkala.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Sekretaris PPID

  1. Menjabat sebagai Ketua PIK;
  2. Mengkoordinasikan dan mendiskusikan pelaksanaan tugas teknis pelayanan Informasi Publik melalui PIK;
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi; dan
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID secara berkala.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Pemeriksaan

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi bidang pemeriksaan di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Mengumpulkan seluruh informasi bidang pemeriksaan secara fisik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4) informasi yang dikecualikan;
  3. Mendata informasi bidang pemeriksaan di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik bidang pemeriksaan dan dokumen pendukungnya kepada PPID secara berkala, sesuai arahan dan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik; 
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi bidang pemeriksaan yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID sesuai arahan dan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik; dan
  6.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya kepada PPID BPK secara berkala.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi bidang SDM di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Mengumpulkan seluruh informasi bidang pemeriksaan secara fisik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4) informasi yang dikecualikan;
  3. Mendata informasi bidang SDM di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik bidang SDM dan dokumen pendukungnya yang telah mendapat persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi bidang SDM yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik; dan
  6.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung dan kewenangannya kepada PPID.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Anggaran / Keuangan

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi bidang Anggaran / Keuangan yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Mengumpulkan seluruh informasi bidang pemeriksaan secara fisik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4) informasi yang dikecualikan;
  3. Mendata informasi bidang Anggaran / Keuangan di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik bidang Anggaran / Keuangan dan dokumen pendukungnya yang telah mendapat persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi bidang Anggaran / Keuangan yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik; dan
  6.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada PPID.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Hukum

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi bidang hukum yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Mengumpulkan seluruh informasi bidang hukum secara fisik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4) informasi yang dikecualikan;
  3. Mendata informasi bidang hukum di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik bidang hukum dan dokumen pendukungnya yang telah mendapat persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi bidang hukum yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik; dan
  6.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada PPID.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Pengadaan Barang / Jasa dan T.I.

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi bidang Pengadaan Barang / Jasa dan T.I. yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Mengumpulkan seluruh informasi bidang Pengadaan Barang / Jasa dan T.I. secara fisik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4) informasi yang dikecualikan;
  3. Mendata informasi bidang Pengadaan Barang / Jasa dan T.I. di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik bidang Pengadaan Barang / Jasa dan T.I. dan dokumen pendukungnya yang telah mendapat persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi bidang Pengadaan Barang / Jasa dan T.I. yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik; dan
  6.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada PPID.

 

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Informasi Pimpinan dan Humas

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi bidang Informasi Pimpinan dan Humas yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Mengumpulkan seluruh informasi bidang Informasi Pimpinan dan Humas secara fisik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, 3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 4) informasi yang dikecualikan;
  3. Mendata informasi bidang Informasi Pimpinan dan Humas di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik bidangInformasi Pimpinan dan Humas dan dokumen pendukung yang telah mendapat persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi bidang Informasi Pimpinan dan Humas yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik; dan
  6.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada PPID.

 

VISI DAN MISI PPID BPK

VISI

Menjadi pendorong keterbukaan informasi publik dalam bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mewujudkan institusi yang transparan melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas dan bermanfaat.

MISI

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik yang tertib, berintegritas dan profesional untuk melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  2. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat dan mudah.sesuai dengan kewenangannya.
  3. Membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien.