Permintaan Informasi Publik

Persyaratan Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi Permintaan Informasi pada portal e-PPID dan unduh Formulir Permintaan Informasi di sini untuk kemudian dibubuhi tanda tangan dan diupload di E-PPID;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP);
  4. Wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis beserta tanda tangan dari yang bersangkutan;
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM;
  6. Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya;
  7. Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID ini;
  8. Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai;
  9. Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi;
  10. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Permintaan Informasi Publik

Ajukan Permintaan Informasi